Law Enforcement on Criminal Acts of Spreading Fake News through the Internet Media Reviewed from Law Number 19 Year 2016 Concerning Information and Electronic Transactions (Study at North Sumatra Police)
Main Article Content
Abstract
Hoaxes are categorized as unlawful acts, currently illegal acts in cyberspace are a very worrying phenomenon, considering the act of breaking into credit cards by shopping online, fraud, terrorism, and has become the activity of criminals in cyberspace. This research is an empirical legal research, where in this study the author examines the role of the North Sumatra Regional Police Agency in carrying out law enforcement against criminals who spread false news. The results of this study conclude that the problem that causes hoaxes is the habit of most people who want to quickly share information, so this trait is also carried over in the way they communicate using social media. In relation to criminal sanctions against spreading false news that can harm consumers or express hatred, they may be subject to a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000 (one billion rupiah). In this study it can be concluded that overall the North Sumatra Police have carried out their authority in providing assistance and protection to victims quite well.
Article Details
References
Asshiddiqie, Jimly dan M., Safa’at Ali, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpres, Jakarta.
Assiddiqie, Jimly, 2009, Penegakan Hukum, Makalah, Jakarta.
Ayu Yuliani Dalam Sorotan Media Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Ada 800.000 Situs Penyebar Hoax di Indonesia, https://kominfo.go.id/content/detail/12008/ada-800000-situs-penyebar-hoax-di-indonesia /0/sorotan_media , diakses pada hari Selasa, 20 Agustus 2019 Pukul 12:00 WIB.
Bohari, Ahmad, dalam Hukum Online, Arti berita bohong dan menyesatkan dalam UU ITE, www.Hukumonline.com/Klinik/detail/Lt4eef8233871f5/arti-berita-bohong-dan-menyesatkan-dan-menyesatkan-dalam-uu-ite , diakses pada hari Senin, 09 April 2018, Pukul.15.30 WIB.
Bungin, Burham, 2009, Sosiologi Komunikasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Cangara, Hafied, 2010, Pengantar Ilmu Komunikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Christianty Juditha, Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial Serta Antisipasinya, Jurnal Pekommas, Vol. 3 No. 1, April 2018.
Fitria Chusna Farisa dalam Kompas.com, Cyber Crime Polri: Ada 1.005 Kasus Penyebaran Hoaks Selama Pemilu 2019, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/16552311/cyber-crime-polri-ada-1005-kasus-penyebaran-hoaks-selama-pemilu-2019, diposting pada hari Selasa, 20 Agustus 2019 Pukul 16:55 WIB. Diakses pada hari Kamis, 24 Oktober 2019 Pukul 11:30 WIB.
Harahap, Yahya M., 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.
Hasil Survey Masyarakat Telematika Indonesia Tentang Wabah Hoax Nasional, https://mastel.id/hasil-survey-wabah-hoax-nasional-2017/, Jakarta Februari 2017.
Hasil Survey Masyarakat Telematika Indonesia Tentang Wabah Hoax Nasional, https://mastel.id/hasil-survey-wabah-hoax-nasional-2019/ Jakarta Maret 2019.
Henri Septanto, Pengaruh Hoax dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhadan di Kehidupan Sosial Masyarakat, Jurnal Sains dan Teknologi Kalbiscientia, Volume 5 No. 2, Agustus 2018.
Id Thesis, http://idetesis.com/metode-deskritif/, diakses pada hari Selasa, 4 September 2018, Pukul. 00.54 WIB
Jhudariksawan, 2005, Pengantar Ilmu Telekomunikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Johanes, Pengertian Internet, Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Internet, diakses pada hari Senin, 09 April 2018, Pukul 21. 40 WIB.
Jw / Rjp, Analisa, Penyebaran Berita Hoax Polda Sumut Terancam 5 Tahun Penjara, http”//m.analisa daily.com/read/penyebar-berita-hoax-polda-sumut-terancam-5-tahun-penjara/420609/2017/10/04 , Diakses pada hari Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 04.20.WIB.
Mantovhani, Reda, 2006, Problematika & Solusi Penanganan Kejahatan Cyber di Indonesia, PT. Malibu, Jakarta.
Mulyadi, Mahmud, 2011, Politik Hukum Pidana, Bahan-Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara.
Mulyadi, Lilik, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana: Prespektif, Teoretis, dan Praktik, PT. Alumni, Bandung.
Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Print, Darwin, 1998, Hukum Acara Pidana dan Praktek, Djambatan, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sarah Hutagaol dalam OkeNews, Berapa Jumlah Hoaks & Ujaran Kebencian dari 2017 – 2018? Berikut Datanya, https://nasional.okezone.com/read/2019/01/15/337/2004711/berapa-jumlah-hoaks-ujaran-kebencian-dari-2017-2018-berikut-datanya diposting pada hari Selasa, 15 Januari 2019 Pukul 13:47 WIB, diakses pada hari kamis, 24 Oktober 2019 Pukul 11:21 WIB.
Satiawardana, Hadian Tri dan El-Qudsy, Zuhaidi, 2008, Exploring the Cyber World, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo.
Sitompul, Asril, 2004, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Di Cyberspace, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sochoet, Hoeta, 2003, Media Komunikasi, Yayasan Kampus IISIP, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2002, Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta.
Sorna, Rifai, Hoaxbuster, Http:www.Hoaxbuster.org/hoax10.html, diakses pada hari Senin, 09 April 2018, Pukul. 21.09 WIB.
Suparlan, Parsudi, 2004, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Susanto, S. Astrid, 1998, Komunikasi Dalam Teori Dan Praktek, Bina Cipta, Bandung.
Sunarso, Siswantoro, 2009, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik, Studi Kasus. Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta.
Syamsudin, Amir, 2008, Integritas Penegak Hukum, Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara, Cetakan Pertama, Kompas, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Utomo, Hadi Warsito, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Vibriza Juliswara, Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial, Jurnal Pemikiran Sosiologi, Volume 4 No. 2, Agustus 2017.
Wahib, Abdul dan Labib, Mohammad, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.
Yuda Arya, Pengertian Hoax, Asal Usul Hoax, Dan Contoh-Contohnya, https://www.komunikasipraktis.com//2016/12/pengertian-hoax-asal-usul-dan-contohnya.html?m=1 , diakses pada hari Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 12.30 WIB.